Keterbukaan Emiten Dan Pasar Modal


Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek Emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelapran yang ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full discklosure) meliput dua fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah listing. Fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go publik, dan proses go publik itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. Keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari prospektusnya. Keterbukaan padamasa setelah listing tercermin dalam laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan publik kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Disamping itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan secara insidentil kasus demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut.

0 Response to "Keterbukaan Emiten Dan Pasar Modal"

Post a Comment

Powered by Blogger